Download disini: INPRES 4 2017 ttg efisiensi belanja KL 2017
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pada tahun 2017 Pemerintah Indonesia menerbitkan Inpres mengenai Efisiensi Anggaran. Pada tanggal 22 Juni 2017, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Inpres Nomor 4 Tahun 2017 tentang Efisiensi Belanja Barang Kementerian/Lembaga Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017.
Dalam rangka peningkatan dan penajaman prioritas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017, dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2017, Presiden menginstruksikan kepada:
- Para Menteri Kabinet Kerja;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Jaksa Agung Republik Indonesia;
- Sekretaris Kabinet;
- Kepala Staf Presiden;
- Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
- Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara
untuk melakukan beberapa hal sebagai berikut:
Pertama, mengambil langkah-langkah efisiensi belanja barang Kementerian/Lembaga tahun anggaran 2017 sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, efisiensi belanja barang meliputi perjalanan dinas dan paket meeting, honorarium tim/kegiatan, belanja operasional perkantoran, belanja jasa, belanja pemeliharaan, belanja barang operasional dan non operasional lainnya. Untuk tahun 2017, besaran rincian efisiensi per Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada angka 1 lampiran Inpres Nomor 4 Tahun 2017.
Ketiga, efisiensi belanja barang tidak termasuk belanja barang dari: a) pinjaman dan hibah dalam/luar negeri; b) rupiah murni pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir tahun anggaran 2017; c) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pendapatan Badan Layanan Umum (BLU); d) Tambahan belanja hasil pembahasan Undang-Undang Mengenai APBN Tahun Anggaran 2017 (Dana Optimalisasi) yang tidak sesuai kriteria menurut reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan e) Output cadangan.
Keempat, dalam rangka efisiensi belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2017, masing-masing Kementerian/Lembaga melakukan identifikasi secara mandiri terhadap belanja barang dari setiap program/kegiatan di Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2017, yang akan dihemat dan memastikan anggarannya tidak dicairkan (self blocking). Dalam melakukan efisiensi belanja barang, Menteri/Pimpinan Lembaga tetap mengamankan program prioritas yang menjadi tanggung jawabnya. Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) self blocking belanja barang dengan mencantumkannya pada Catatan Halaman IV DIPA kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran untuk disahkan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Inpres Nomor 4 Tahun 2017 dikeluarkan sesuai mekanisme revisi anggaran yang berlaku. Tembusan usulan revisi DIPA self blocking belanja barang disampaikan kepada Menteri Koordinator masing-masing Kementerian/Lembaga, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Kepala Staf Presiden.
Kelima, untuk tahun 2017, pelaksanaan efisisensi belanja barang dalam DIPA Kementerian/Lembaga dilakukan setelah Undang-Undang mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 disahkan.
Keenam, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan bersama-sama mengkoordinasikan efisiensi belanja barang melalui blokir mandiri (self blocking) dan/atau menunda/menghentikan pencairan dana kegiatan-kegiatan yang diefisiensikan. Menteri Keuangan melaporkan pelaksanaan efisiensi belanja barang kepada Presiden.
Ketujuh, Para Menteri Koordinator, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Kepala Staf Kepresidenan memantau pelaksanaan efisiensi belanja barang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017.
Kedelapan, efisiensi belanja barang pada tahun 2017 digunakan sebagai batas tertinggi pengalokasian belanja barang dalam RKA-K/L 2018.
Dalam lampiran Inpres Nomor 4 Tahun 2017 terlihat daftar Kementerian/Lembaga yang dilakukan efisiensi. Dalam lampiran tersebut terlihat Kementerian/Lembaga mana saja yang dilakukan efisiensi dan besarannya. Tidak semua anggaran belanja barang pada Kementerian/Lembaga dilakukan penghematan. Tidak kurang dari 28 dari total 87 Kementerian/Lembaga yang tidak dilakukan efisiensi anggaran belanja barang. Melalui Inpres Nomor 4 Tahun 2017, Pemerintah melakukan efisiensi anggaran sebesar 16 Triliun.
Download disini: INPRES 4 2017 ttg efisiensi belanja KL 2017
Oleh: Khoirul Mampe
Memang perlu dipertanyakan, mengapa tidak semua Kementerian/Lembaga tidak dilakukan efisiensi anggaran. Apakah dapat diartikan bahwa Kementerian/Lembaga yang dipotong anggarannya adalah Kementerian/Lembaga yang boros ??
SukaSuka